Persyaratan Tenaga Kesehatan TNI 2017
PERSYARATAN UMUM :
1. Telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dari perguruan tinggi negeri atau swasta sesuai jurusan/program studi yang ditentukan dengan menunjukkan akreditasi program studinya.
2. Berumur setinggi-tingginya (pada saat pembukaan Dikma) :
a. 30 Tahun bagi yang berijazah S-1.
b. 32 Tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.
c. 20 Tahun bagi yang berijazah D-3.
3. IPK untuk jurusan/program studi selain Kedokteran Umum/Gigi akreditasi ”A” tidak kurang dari:
a) 2,80 untuk yang berijazah Sarjana S-1 maupun S-1 Profesi.
b) 2,70 untuk yang berijazah D-3.
4. IPK untuk jurusan/program studi selain Kedokteran Umum/Gigi akreditasi “B” tidak kurang dari:
a) 3,00 untuk yang berijazah Sarjana S-1 maupun S-1 Profesi.
b) 2,90 untuk yang berijazah D-3.
6. Bagi Jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah lulus Uji Kompetensi Dokter.
5. Perguruan tinggi binaan Kemhan/TNI yaitu UPN Veteran, Universitas Suryadarma, STT Adi Sucipto, Universitas Nurtanio (UNNUR), Universitas Jenderal Achmad Yani dan Universitas Hang Tuah, persyaratan IPK tidak kurang dari:
a) 2,80 untuk yang berijazah Sarjana S-1 maupun S-1 Profesi.
b) 2,70 untuk yang berijazah D-3.
6. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi dokter umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak / hamil selama dalam Dikma.
7. Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
9. Tinggi badan minimal 163 cm bagi Pria dan 157 cm bagi wanita dengan berat badan seimbang.
10. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira TNI.
11. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
12. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
13. Bagi karyawan harus dapat persetujuan dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma TNI.
14. Lulus pemeriksaan / pengujian baik di daerah maupun di pusat yang meliputi :
Administrasi, Kesehatan, Kesamaptaan jasmani, Psikologi, Mental Ideologi dan Pantukhir.
15. Menyertakan Surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat Daftar ulang di tempat pendaftaran.
16. Internsip dilaksanakan setelah selesai Pendidikan dan dilaksanakan di Rumah Sakit TNI dimana Dokter TNI ditugaskan.
0 komentar:
Posting Komentar