Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2016 dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 844 Tahun 20l6,dengan ini disampaikan bahwa IAIN Palangkaraya membuka Lowongan Dosen Tetap Non PNS untuk mengisi kebutuhan dosen pada IAIN Palangkaraya. Adapun ketentuan penerimaan Dosen Tetap Bukan PNS IAIN Palangkaraya adalah sebagai berikut:
0 komentar:
Posting Komentar