Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Pegawai Badan Intelijen Negara Dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Anggota POLRI Tahun 2016.
Dalam rangka menjadikan insan intelijen yang tangguh dan profesional demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ini kami mengundang PNS dari Kementerian/Lembaga, Pemda, anggota TNI, dan anggota POLRI yang memenuji persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai Badan Intelijen Negara dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
1. FORMASI JABATAN
- Analis Intelijen, untuk penempatan di Kantor Pusat.
- Analis Bahan Keterangan, untuk penempatan di Badan Intelijen Negara di Daerah (Binda).
- Agen Pertama, untuk penempatan di Kantor Pusat dan Binda.
- Agen Muda, untuk penempatan di Pusat dan Binda.
- Pengumpul dan Pengolah Bahan Keterangan untuk penepatan di Kantor Pusat dan Binda.
2. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Berstatus sebagai PNS, anggota TNI atau anggota POLRI yang dibuktikan dengan foto copy SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat terakhir atau Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Terakhir.
- Usia maksimal: 32 tahun untuk jabatan Analis Bahan Keterangan, Analis Intelijen, dan Agen Pertama. 40 tahun untuk jabatan Agen Muda. 32 tahun untuk jabatan Pengumpul dan Pengolah Bahan Keterangan.
- Pendidikan minimal: S1 untuk jabatan Analis Bahan Keterangan, Analis Intellijen dan Agen muda. SMA untuk jabatan Pengumpul dan Pengolah Bahan Keterangan.
- Nilai tes yang masih berlaku: TPA > 500 dan (TP-TOEFL)>450.
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
- Sekurang-kurangnya memiliki Pangkat / golongan ruang: III A - III D.
- Melampirkan surat persetujuan dari instansi.
- Melampirkan daftar riwayat hidup.
- Nilai SKP dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan bebas arkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan surat pernyataan dari instansi.
- Menguasai tekhnologi informasi.
- Memiliki rekam jejak yang baik.
- Bersedia untuk ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibukstikan dengan melampirkan surat pernyataan.
- Memiliki jaringan yang luas dan pegalaman berorganisasi baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
- Melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
- Melampirkan foto copy NPWP.
- Melampirkan pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
- Mengajukan surat lamaran bermaterai cukup yang ditandatangani pelamar dan mencantumkan nomor telepon dan email yang masih aktif.
- Menuliskan jabatan yang dilamar pada bagian kiri atas amplop lamaran.
3. TATA CARA PENDAFTARAN PNS DI LINGKUNGAN BIN TAHUN 2016
- Bekas lamaran dan persyaratan disamaikan kepada: Biro Kepegawaian Badan Intelijen Negara JL. Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510.
- Berkas lamaran selambat-lambatnya diterima Biro Kepegawaian BIN pada tanggal 15 Mei 2016.
4. TAHAPAN SELEKSI CPNS DI LIGKUNGAN BIN TAHUN 2016:
Seluruh proses seleksi akan dilaksanakan di Jakarta.
Adapun tahapan seleksinya adalah sebagai berikut:
- Tahap I, seleksi administrasi. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melelui website: www.bin.go.id
- Tahap II, Tes Kompetensi Bidang (TKB), jadwal akan diberitahukan kemudian meliputi: tes psikologi, tes kesehatan jiwa, tes kesehatan dan bebas narkoba, tes mental ideologi (wawancara).
- Tahap III, Pantukhir.
- Pengumuman kelulusan melalui website www.bin.go.id
5. LAIN - LAIN
- Berkas administarasi yang kan diproses adalah berkas yang telah lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan.
- Proses seleksi tidak dipungut biaaya.
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh peserta selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh peserta.
- Seluruh keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.
- Apabila selama proses seleksi berlangsung teryata diketahui bahwa peserta telah memberikan keterangan / data yang tidak benar, panitia berhak menggugurkan / membatalkan keikutsertaan sebagai peserta.
a.n Kepela Badan Intelijen Negara
Wakil,
Torry Djohar Banguntoro
0 komentar:
Posting Komentar